Kepada
Seluruh Anggota Perpustakaan SMA Ma’arif Karanganyar, bahwa perpustakaan mengubah beberapa
peraturan yaitu :
- Jumlah peminjaman buku, maksimal adalah 3 Eksemplar
- Untuk kategori buku “BNP” Seperti, Novel, Sastra, Bacaan Selain “BMP” maka maksimal peminjaman adalah 7 hari, apabila melebihi jumlah hari yang ditentukan maka pelanggar adiharuskan membayar denda sebesar Rp 500 per hari per buku
- Untuk kategori buku “non-BNP” yaitu buku BMP maka maksimal peminjaman adalah 3 hari, apabila melebihi jumlah hari yang ditentukan maka pelanggar adiharuskan membayar denda sebesar Rp 500 per hari per buku
Peraturan
ini berlaku sejak diterbitkanya pemberitahuan ini.
Terimakasih
Karanganyar,
1 september 2016
0 Comment for "PENGUMUMAN"