PETUNJUK PENDAFTARAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN
1.
PERSYARATAN
a.
Siswa adalah pelajar SMA MA'ARIF KARANGANYAR
b.
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
c.
Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
d. Masa berlaku kartu
anggota selama menjadi siswa SMA MA'ARIF KARANGANYAR
2.
TATA TERTIB
a.
Satu Kartu hanya boleh digunakan satu orang
b.
Tidak boleh dipinjamkan/ dipakai oleh orang lain
c.
Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
d.
Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
e.
Jika kartu hilang, dikenakan pembayaran duplikatnya.
3.
KARTU ANGGOTA
Pembuatan kartu angota
dilakukan sendiri ke Perpustakaan SMA MA’ARIF KARANGANYAR
a.
Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
b.
Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
c.
Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
d.
Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti
proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota
Lama.
e.
Pembuatan kartu anggota dikenakan biaya sebesar RP. 1000,00
4.
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota berhak mendapatkan
dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :
a.
Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
b.
Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi
langka).
c.
Peminjaman koleksi sebanyak 2 (dua) judul khusus untuk buka
setiap kali peminjaman.
d.
Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi,
rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai
dengan peraturan yang berlaku).
Labels:
Administrasi
Thanks for reading PETUNJUK PENDAFTARAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN. Please share...!
0 Comment for "PETUNJUK PENDAFTARAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN"